Rabu 14 Dec 2022 18:37 WIB

IBFN Ganti Bisnis Usaha Jadi Distributor Alat Pengangkut Komersial

Perseroan akan melakukan reorganisasi sesuai kebutuhan usaha baru.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Budi Raharjo
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat. (ilustrasi) Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat. (ilustrasi) Republika/Prayogi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) akan melakukan penggantian lini usaha yang sejalan dengan kompetensi bisnis Grup PT Intraco Penta Tbk (INTA) yaitu menjadi distributor alat pengangkut komersial. Direktur IBFN Alexander Reyza mengatakan penggantian lini usaha ini dilakukan pasca pencabutan ijin usaha sebagai perusahaan pembiayaan yang dialami IBFN pada akhir Januari 2022.

Saat ini sebagai entitas anak dari emiten penyedia alat berat INTA, IBFN tetap mempertahankan kegiatan operasionalnya. Kecuali pemberian pembiayaan baru yang tidak diperkenankan sesuai Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-8/D.05/2022 yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

"Sejalan dengan hal tersebut, perseroan telah mengevaluasi sejumlah peluang usaha yang dapat menjadi bisnis utama IBFN. Kami bersyukur dapat menjalani tahun ini dengan dukungan induk usaha yang baik. Kami telah merencanakan untuk mengembangkan lini usaha baru yang selaras dengan kompetensi bisnis Grup utama kami yaitu menjadi distributor alat pengakut komersial," katanya dalam Paparan Publik IBFN 2022 pada Rabu (14/12/2022).

Kemudian, ia melanjutkan dengan rencana perubahan lini bisnis perseroan ini, ke depan pihaknya akan melakukan sejumlah agenda untuk pemenuhan POJK Nomor 17/POJK.04/2022, diantaranya dengan meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas perubahan lini usaha yang akan dilakukan.

"Perseroan juga akan menggunakan jasa penilai (KJPP) independen untuk melakukan studi kelayakan atas perubahan Kegiatan Usaha. Tidak hanya itu, perseroan juga akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait perubahan lini usaha paling lambat pada saat pengumuman RUPS tahun depan," kata dia.

Ia menambahkan dalam memulai kegiatan usaha baru sebagai distributor alat pengangkutan komersial perseroan juga akan menjalankan sejumlah management plan yaitu menyusun rencana bisnis tahunan. Perseroan akan melakukan reorganisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan bidang usaha yang baru dan menjaga collection terhadap existing debitur untuk mempertahankan arus kas Perseroan.

"Secara keseluruhan saat ini IBFN memiliki aset Rp 519 miliar per Agustus 2022 dengan total liabilitas Rp 1,08 triliun dan defisiensi modal Rp 564 miliar," kata dia.

Diketahui, perseroan sebelumnya bernama PT Intan Baruprana Finance Tbk yang berdiri pada tahun 1991 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 19 tanggal 4 September 1991 yang merupakan salah satu perusahaan multifinance di Indonesia dengan kegiatan usaha utama, yaitu pembiayaan alat berat. Perseroan merupakan bagian dari PT Intraco Penta Tbk (INTA Grup) sejak tahun 2003 dan menjadi entitas anak yang mendukung bisnis alat berat yang dijalankan INTA Grup.

Pada tanggal 31 Januari 2022, Perusahaan mendapat Surat Keputusan dari OJK melalui surat No. KEP-8/D.05/2022 berkaitan dengan pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan. Dengan dicabutnya izin usaha, Perusahaan diwajibkan menghentikan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pemegang saham mayoritas Perseroan hingga 30 November 2022 adalah PT Intraco Penta Tbk sebesar 55,07 persen. Lalu PT Inta Trading sebesar 17,23 persen serta masyarakat lainnya (kepemilikan masing-masing kurang dari 5 persen) sebesar 27,70 persen.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement