Kamis 15 Dec 2022 08:00 WIB

Bank Oke Indonesia Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun

Bank Oke Indonesia menambah modal melalui skema rights issue.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Modal inti perbankan (Ilustrasi))
Modal inti perbankan (Ilustrasi))

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Bank Oke Indonesia Tbk baru saja menggelar aksi penguatan modal melalui skema rights issue. Melalui aksi korporasi ini, bank bersandi saham DNAR Ini telah menerima setoran dana sebesar Rp 499,42 miliar. 

Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan dikutip Kamis (15/12/2022) melalui aksi ini, Bank Ok telah berhasil memenuhi modal inti Rp 3 triliun yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Per 31 Oktober 2022, Bank Ok telah mengantongi modal inti Rp 3,47 triliun.

Baca Juga

Meski memberikan dampak positif, aksi penguatan ini akan membuat kepemilikan saham publik terdilusi hingga di bawah 7,5 persen, sehingga bank harus segera bergegas memenuhi ketentuan free float bila tak ingin didepak sebagai perusahaan terbuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Ke depan perusahaan akan secara konsisten meningkatkan rentabilitas yang positif atas kinerja bank melalui pertumbuhan penyaluran kredit dan dana pihak ketiga. 

“Penambahan modal ini akan digunakan untuk pengembangan segmen retail, korporasi, komersial, serta ditunjang dengan pengembangan infrastruktur bank,” tulis perusahaan.

Department Head Retail OK Bank Hardiansyah Ramadhan mengatakan perusahaan berupaya memberikan berbagai layanan keuangan bagi nasabah, salah satunya produk OK KTA yang menjadi sumber dana tambahan. 

“Program perbankan yang kami hadirkan ini memberikan pinjaman hingga Rp 200 juta dengan tenor sampai 60 bulan,” ucapnya.

Menurutnya program ini dirancang bagi nasabah yang ingin berlibur khususnya memasuki tahun baru 2023. Masyarakat dapat mengakses pengajuan dana tambahan ini melalui persyaratan yang sangat sederhana; cukup melampirkan identitas diri (KTP) dan referensi bukti vaksin kedua. 

“Proses pengajuan pinjaman juga cepat, hanya lima menit, dan pencairan cukup satu hari kerja apabila dokumen yang disertakan lengkap dan sesuai,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement