Kamis 15 Dec 2022 16:40 WIB

Waspada Penipuan Berkedok Kurir Paket, OJK Ingatkan Hal Ini

Modus penipuan tersebut bernama sniffing, dan bisa menguras habis saldo di rekening

Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker uang dilakukan menggunakan jaringan internet.
Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker uang dilakukan menggunakan jaringan internet.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan adanya penipuan berkedok kurir paket melalui aplikasi pesan singkat. Modus penipuan tersebut bernama sniffing, dan bisa menguras habis saldo di rekening korban.

Dalam siaran persnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sniffing adalah tindak kejahatan penyadapan oleh hacker uang dilakukan menggunakan jaringan internet. Tujuan utamanya mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email dan data penting lainnya.

Baca Juga

OJK memaparkan cara mengenali modus penipuan sniffing berkedok kurir paket, di antaranya:

1. Biasanya pelaku berpura-pura menjadi kurir paket dan memberikan informasi palsu melalui pesan Whatsapp.

2. Pelaku membuat tampilan aplikasi dalam bentuk file dengan memanipulasi memberikan nama "foto" untuk di buka. Namun ternyata file itu adalah APK (aplikasi) berbahaya.

3. File APK yang dikirim pelaku, jika diunduh, akan melakukan sniffing atau menambil data dan informasi di ponsel korban secara ilegal. Ini akan digunakan untuk mengambil alih dan menguras rekening korban.

Tip menghindari modus sniffing:

1. Jangan sembarangan mengunduh aplikasi atau meng-klik tautan yang dikirim melalui SMS atau pesan Whatsapp maupun email.

2. Cek keaslian telepon/sms/Whatsapp yang mengubungi dengan cara mengkonfirmasinya ke call center resmi perusahaan.

3. Hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi (laman resmi perusahaan, App Store atau Playstore).

4. Aktifkan notifikasi transaksi rekening.

5. Cek histori rekening secara berkala.

6. Ganti password berkala.

7. Jangan gunakan Wi-Fi publik untuk melakukan transaksi keuangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement