Selasa 20 Dec 2022 12:52 WIB

Perkuat UMKM, Pegadaian Luncurkan Pinjaman Gadai tanpa Bunga

Program Gadai Peduli tanpa bunga memiliki plafon hingga Rp 2,5 juta.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Karyawan menunjukkan logam mulia yang dijual di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. PT Pegadaian berkomitmen konsisten mengembangkan UMKM melalui beragam produk dan layanan yang diberikan. Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian mengatakan, masyarakat yang baru memulai usaha dapat memanfaatkan pinjaman murah Pegadaian.
Foto: Prayogi/Republika.
Karyawan menunjukkan logam mulia yang dijual di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. PT Pegadaian berkomitmen konsisten mengembangkan UMKM melalui beragam produk dan layanan yang diberikan. Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian mengatakan, masyarakat yang baru memulai usaha dapat memanfaatkan pinjaman murah Pegadaian.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Pegadaian berkomitmen konsisten mengembangkan UMKM melalui beragam produk dan layanan yang diberikan. Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian Eka Pebriansyah mengatakan, masyarakat yang baru memulai usaha dapat memanfaatkan pinjaman murah Pegadaian.

"Pegadaian punya program Gadai Peduli dengan memberikan pinjaman gadai tanpa bunga sampai plafon pinjaman sampai Rp 2,5 juta," kata Eka Pebriansyah dalam keterangan pers, Senin (19/12).

Pegadaian juga menyalurkan pinjaman KUR Syariah dengan margin setara dengan enam persen setahun. Program ini dapat diakses di lebih 4.000 outlet Pegadaian maupun Sentra Layanan Ultra Mikro (SenyuM) yang merupakan kolaborasi Pegadaian bersama BRI dan PNM.

Lebih lanjut, Eka mengatakan, saat ini produk dan layanan Pegadaian dapat diakses di lebih dari 39 ribu Agen Pegadaian. Untuk mempermudah transaksi, nasabah juga dapat memanfaatkan aplikasi Pegadaian Digital atau Pegadaian Syariah Digital.

Saat ini aplikasi Pegadaian Digital dan Pegadaian Syariah Digital telah diunduh oleh lebih dari 5,8 juta nasabah. Dengan aplikasi ini, nasabah dapat menambah saldo tabungan emas, melakukan transaksi jual (buyback), menggadaikan atau mentransfer tabungan emas secara digital.

"Nasabah juga dapat melakukan transaksi lain secara realtime kapan saja dan dimana pun ia berada," kata Eka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement