Selasa 20 Dec 2022 23:27 WIB

Pemerintah Gelontokan Belanja Perlindungan Sosial Rp 394 Triliun

Belanja perlindungan sosial ini digelontorkan sejak Januari hingga Desember 2022.

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Bansos
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Bansos

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah tercatat telah menggelontorkan belanja perlindungan sosial (perlinsos) reguler sebesar Rp394 triliun sejak Januari hingga Desember 2022. "Perlinsos ini memberi manfaat lebih besar dan efektif bagi masyarakat bawah," ucap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri MulyaniIndrawati dalam konferensi pers "APBN KITA Desember 2022" secara daring di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Ia membeberkan realisasi perlinsos tersebut antara lain terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) Rp28,3 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), serta bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (PKLW) Nelayan Rp1,3 triliun kepada 2,1 juta penerima.

Baca Juga

Kemudian, untuk program Kartu Sembako Rp44,5 triliun kepada 18,8 juta KPM, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Rp26,4 triliun untuk 7,5 juta KPM, dan BLT Minyak Goreng Rp7 triliun kepada 23,9 juta penerima. Selain itu, kata Sri Mulyani, terdapat pula realisasi bantuan tambahan perlinsos sebesar Rp23,1 triliun.

"Tambahan bantuan ini diberikan karena guncangan terjadi pada tahun 2022, terutama pada saat kami terpaksa menaikkan harga BBM," jelasnya.

Adapun realisasi tersebut meliputi BLT BBM Rp12,4 triliun per 14 Desember 2022 untuk 20,65 juta KPM, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp7,7 triliun per 9 Desember 2022 untuk 12,8 juta pekerja atau buruh, serta dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp3,1 triliun per 9 Desember 2022.

BLT BBM diberikan sebanyak dua kali masing-masing Rp300 ribu, BSU diberikan kepada pekerja gaji maksimal 3,5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu selama satu bulan, sedangkan bantuan APBD diberikan untuk pemberian bantuan makanan pokok, bantuan alat usaha atau lapangan kerja, bantuan tempat tinggal, dan bansos lainnya.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement