Jumat 23 Dec 2022 13:23 WIB

Kemenkeu Belum Putuskan Subsidi Kendaraan Listrik di APBN 2023

Tak semua mobil dan motor listrik mendapat subsidi dari pemerintah.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Kendaraan listrik. Ilustrasi.
Foto: Carscoops
Kendaraan listrik. Ilustrasi.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Pemerintah belum memutuskan anggaran subsidi kendaraan listrik di dalam APBN 2023. Adapun anggaran subsidi mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil berbasis hybrid sebesar Rp 40 juta, sebesar Rp 8 juta khusus motor listrik, dan Rp 5 juta khusus konversi motor listrik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah tidak bisa memutuskan besaran dan alokasi anggaran sebelum mendapat persetujuan DPR. “Pembahasan masih dilakukan tingkat menteri. Itu nanti kita lihat bersama-sama, kita desain bersama-sama. Anggarannya saja belum ada APBN. Itu kan harus dibicarakan dulu dengan DPR, apakah kita harus, karena kita menggunakan modalitas, ini kita harus siapkan dulu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Baca Juga

Febrio menyebut ada beberapa kriteria kendaraan listrik yang bisa disubsidi. Tak semua mobil dan motor listrik mendapat subsidi dari pemerintah terutama impor. 

Kriterianya, pertama, kendaraan listrik tersebut harus diproduksi di dalam negeri. Kedua, harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri yang ditetapkan pemerintah.

Adapun tingkat komponen dalam negeri akan ditentukan secara bertahap sampai beberapa tahun ke depan agar dipenuhi oleh perusahaan."Ada roadmap-nya, misalnya tahun pertama berapa persen (TKDN-nya), misalnya harus mencapai 60 persen sampai 70 persen untuk mendapatkan subsidinya. Ini akan kita lakukan secara bertahap," ucapnya.

Ketiga, perusahaan pembuat mobil listrik harus memenuhi besaran investasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, berapa nilainya, Febrio tidak menjelaskan secara detail lantaran masih dibahas bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan kementerian terkait lainnya.

"Itu kita siapkan dengan Kementerian Perindustrian. Kemenperin yang punya program, nanti disitu kelihatan mobil mana saja yang sudah masuk sebagai investor, membangunnya dalam berapa tahun. Tahun pertama diproduksi berapa unit, tahun kedua berapa unit," ucapnya.

"Lalu seperti TKDN nanti dilihat tahun pertama TKDN nya berapa persen, tahun kedua TKDN nya berapa persen, makanya yang ikut program itulah yang boleh mendapat insentif," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement