Kamis 29 Dec 2022 14:47 WIB

Exxon Gugat Uni Eropa

Exxon telah menginvestasikan tiga miliar dolar AS dalam proyek kilang di Eropa.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
ExxonMobil . Ilustrasi
Foto: Google
ExxonMobil . Ilustrasi

EKBIS.CO,  BRUSSEL -- Perusahaan minyak besar AS Exxon Mobil Corp menggugat Uni Eropa. Gugatan ini bagian dari upaya Exxon untuk memaksa Uni Eropa menghapus pajak keuntungan terhadap perusahaan minyak. 

Seperti dilansir dari laman Reuters, Kamis (29/12/2022) rekor keuntungan tahun ini oleh perusahaan minyak yang diuntungkan dari harga energi yang tinggi telah mendorong inflasi di dunia dan menyebabkan seruan baru untuk mengenakan pajak tambahan pada sektor migas.

Baca Juga

Pajak keuntungan tak terduga dapat menghambat investasi dan merusak kepercayaan investor. Exxon akan memperhitungkan pajak karena mempertimbangkan investasi bernilai miliaran euro di masa depan dalam pasokan dan transisi energi Eropa, katanya.

"Apakah kita berinvestasi di sini terutama bergantung pada seberapa menarik dan kompetitifnya Eropa nantinya," kata Juru Bicara Exxon Casey Norton.

Pajak keuntungan yang diberlakukan oleh Eropa dapat menelan biaya setidaknya dua miliar dolar AS hingga akhir 2023. Exxon mengatakan telah menginvestasikan tiga miliar dolar AS dalam dekade terakhir dalam proyek kilang di Eropa. 

Adapun proyek-proyek tersebut membantunya mengirimkan lebih banyak produk energi pada saat Eropa berjuang untuk mengurangi impornya dari Rusia, kata perusahaan itu. "Kami akan terus bekerja sama dengan para pemimpin UE untuk mengatasi masalah ini. Kebijakan yang bijaksana sangatlah penting," ujar Chief Financial Officer Kathryn Mikells

Chevron Corp (CVX.N) juga telah memperingatkan bahwa memajaki produksi minyak hanya akan mengurangi pasokan energi dengan menghambat investasi perusahaan."Itu bertentangan dengan maksud meningkatkan pemasok dan membuat energi lebih terjangkau," kata kepala keuangan Chevron, Pierre Breber.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement