EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat resmi dicabut. Adapun pengumuman itu menyusul pandemi Covid-19 yang dinilai semakin terkendali.
Ekonom Center of Reform (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat bukan berarti insentif tidak disalurkan kembali. Hal ini mengingat dampak dari pandemi masih dirasakan, sehingga bantuan atau paling insentif masih perlu disalurkan.
“Pemberian insentif ini tentu akan disesuaikan secara proporsional terhadap kebutuhan jenis insentif yang dibutuhkan oleh masyarakat nantinya,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya langkah pemerintah dalam mencabut sepenuhnya diawali pelonggaran pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, bersamaan penurunan angka Covid. “Artinya dengan kedua kondisi di atas sebenarnya banyak aktivitas bisnis yang sudah mulai kembali seperti sebelum terjadinya pandemi, namun tentu beberapa bisnis yang selama ini relatif masih disiplin dalam menjalankan peraturan dari PPKM sendiri, pencabutan ini tentu berpotensi akhirnya mendorong pergerakan dari kinerja mereka kembali,” ucapnya.
Rendy mencontohkan bisnis pariwisata disesuaikan mengikuti dari aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan dihapuskannya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat akan kembali mendorong aktivitas wisata yang lebih masif lagi.
“Bagi masyarakat, tidak bisa juga kita pungkiri banyak tempat masyarakat juga sudah mulai kendur dalam menerapkan protokol kesehatan, bisa tembak sama kita diselamatkan oleh trend Covid yang sedang rendah,” ucapnya.
Jika dilihat dari kacamata masyarakat, menurutnya, penghapusan atau ditariknya kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat harus diimbangi dengan mendorong masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Sekali lagi Covid-nya belum sepenuhnya hilang dan betul saat ini beberapa varian Covid itu kembali muncul terutama dari luar negeri, sehingga pengawasan dari disiplinnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan disiplinnya tempat-tempat umum dalam menerapkan protokol kesehatan adalah tantangan selanjutnya yang perlu dilihat dari pencabutan kebijakan ppkm ini,” ucapnya.