EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memperkirakan penerimaan negara berupa cukai tidak akan mengalami perubahan signifikan, baik kenaikan ataupun penurunan, di tengah Pemilihan Umum pada 2024.
"Mudah-mudahan tidak banyak berubah (penerimaan negara). Soalnya kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu tergantung dengan kebijakan tarif dan produksi produk yang dikenakan cukai," kata Askolani usai Pelepasan Bantuan Vaksin Pentavalen Indonesia untuk Nigeria di Tangerang, Ahad (28/5/2023).
Perkiraan penerimaan negara, termasuk kebijakan tarif cukai pada 2024, masih akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum ditetapkan dalam Undang-Undang Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2024.
"Kita akan ikuti mekanisme DPR. Kita akan bahas di Undang-Undang APBN 2024 untuk kepastiannya," katanya.
Meskipun tarif cukai rokok tahun 2023 dan 2024 sudah ditetapkan sebesar 10 persen pada tahun 2022, tapi ketentuan terkait kemungkinan perubahan tarif cukai masih akan dibahas dengan DPR.
"Secara hukum dan ketentuan regulasi, kita tetap harus bahas dan mendapatkan ketetapan DPR," katanya.
Sementara itu, kebijakan terkait cukai yang akan diterapkan pada 2025-2026 baru akan mulai diputuskan pada tahun 2024."Kita akan mengelola implementasinya dan akan memonitor terus," katanya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan mencatat penerimaan APBN dari kepabeanan dan cukai sepanjang Januari sampai April 2023 mencapai Rp 94,5 triliun atau turun 12,8 persen secara tahunan.