EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Nationalnobu Tbk. bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum & HAM terkait pembayaran penerimaan negara bukan pajak melalui QRIS. Saat ini, Ditjen AHU memiliki lebih dari 140 jenis layanan yang dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui AHU Online.
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum & HAM Cahyo R Muzhar mengatakan kehadiran QRIS Nobu Bank dapat mendorong pertumbuhan penerimaan penerimaan negara bukan pajak melalui Ditjen AHU pada tahun mendatang.
"Penerimaan dari PNBP melalui Ditjen AHU terus meningkat dan mencapai lebih dari Rp 1 triliun pada 2022," ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (2/1/2023).
Cahyo berharap pengembangan alternatif pembayaran dengan menggunakan QRIS semakin mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran atas berbagai layanan yang tersedia pada AHU Online. Seperti misalnya layanan pembuatan perusahaan dan perorangan.
Sementara itu, Direktur Utama Nobu Bank Suhaimin Johan menambahkan pembayaran digital QRIS khusus pembayaran PNBP pada layanan Ditjen AHU secara online atau yang disebut AHU Online. Menurutnya, kerja sama dengan Ditjen AHU Kemenkumham menjadi tonggak penting bagi Nobu Bank.
"Pengembangan dan perluasan QRIS sebagai sarana pembayaran digital, khususnya jenis pembayaran penerimaan negara bukan pajak ini penting," ucapnya.
Nobu Bank telah mengembangkan layanan pembayaran berbasis QRIS secara luas dengan membangun kerja sama dengan berbagai ekosistem yang berjaringan luas. Adapun kerja sama penyediaan QRIS sebagai alternatif metode pembayaran berbagai layanan Ditjen AHU Kemenkumham merupakan sebuah langkah yang inovatif dan baru.
Ia berharap ini akan berkontribusi pada peningkatan volume transaksi pembayaran layanan lingkup Ditjen AHU, khususnya melalui AHU Online.