EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini sebanyak 26 bank umum sudah memenuhi syarat modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun. Hal ini diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 12 Tahun 2022 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bank umum diwajibkan memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun per akhir 2022. “Sampai hari ini, bisa dikatakan 26 bank umum itu sudah dikategorikan penuhi modal inti. Ini dilakukan apakah ada penambahan pemodal dan pemegang saham, rights issue, dan merger,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (2/1/2023).
Menurutnya pemenuhan modal inti dilakukan oleh perbankan melalui sejumlah cara, dimulai dari aksi penawaran umum terbatas hingga merger. Pemenuhan modal inti perlu dilakukan oleh bank dengan modal di bawah Rp 3 triliun, jika ingin terhindar dari sederet sanksi.
Misalnya, terancam dimerger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“Sampai posisi dengan saat ini, dari 37 yang pernah saya sampaikan, ini hampir seluruhnya sudah memenuhi Rp 3 triliun, masih dalam proses listing dan rights issue. Kalau dihitung dengan upaya merger dan sebagainya, ini memang satu atau dua bank lagi,” ucapnya.
Ke depan, Dian menyebut dinamika pasar dan dinamika global perlu dicermati seiring periode pemenuhan modal inti belum berakhir. OJK memerlukan waktu untuk menentukan jumlah bank umum dan BPR untuk menopang perekonomian nasional yang sangat dinamis.