EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi asuransi mencapai Rp 280,24 triliun selama periode Januari sampai November 2022. Pendapatan premi tersebut terdiri atas premi asuransi umum sebesar Rp 106,91 triliun atau tumbuh 14,06 persen (yoy) dan premi asuransi jiwa senilai Rp 173,33 triliun atau terkontraksi 6,45 persen (yoy).
"Angka tersebut tumbuh 0,44 persen dibanding periode sama pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (2/1/2023).
Ogi menyebutkan, kondisi permodalan di sektor asuransi terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum yang mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen. Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen.
Di sisi lain, ia mengungkapkan nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96 persen (yoy) pada November 2022 menjadi sebesar Rp 409,5 triliun. Hal itu didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8 persen (yoy) dan 23,1 persen (yoy).
Sementara itu, profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,48 persen dari Oktober 2022 sebesar 2,54 persen. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06 persen (yoy), dengan nilai aset mencapai Rp 341,87 triliun.
"Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimal 10 kali," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Ogi, kinerja perusahaan teknologi finansial atau Peer to Peer (P2P) Lending pada November 2022 masih mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 72,7 persen (yoy) dan meningkat sebesar Rp 96 miliar menjadi Rp 50,3 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) P2P Lending tercatat menurun menjadi 2,83 persen dari Oktober 2022 sebesar 2,9 persen. Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa P2P Lending.