EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang 2022, terdapat sebanyak 14.764 aduan konsumen terkait industri jasa keuangan. Realisasi ini didominasi aduan konsumen sektor perbankan sebanyak 7.419.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sepanjang 2022 aduan konsumen terbagi ke dalam sektor perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal.
“Data per 30 Desember 2022 mencatat 315.783 layanan diterima OJK, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/1/2022).
Friderica memerinci, dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya (93 pengaduan) merupakan layanan sektor pasar modal. Menurutnya, OJK sudah menindaklanjuti 14.764 pengaduan yang diterima. Ia menjelaskan ada 13.332 pengaduan yang telah diselesaikan.
Sepanjang Januari sampai September 2022, OJK juga memantau 17.960 iklan sektor jasa keuangan dan menemukan 426 iklan melanggar ketentuan yang berlaku. "Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada pelaku usaha jasa keuangan dimaksud yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menambahkan, pihaknya telah melakukan 217 tindakan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh pelaku industri pasar modal.
Mirza memerinci, OJK telah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang diterima, menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus pengelolaan investasi, transaksi dan perdagangan saham, lembaga efek, emiten dan perusahaan publik, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
OJK juga menerbitkan 19 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Per 28 Desember 2022, OJK telah menerbitkan 1.057 surat sanksi, terdiri dari satu sanksi pembatalan STTD profesi, tiga sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah Rp 151,09 miliar.
"Dalam rangka melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sepanjang 2022 OJK telah menyelesaikan sebanyak 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara perbankan dan dua perkara IKNB," ucapnya.