Selasa 03 Jan 2023 12:58 WIB

Upaya Restrukturisasi Garuda Dipuji Milenial

Penerbitan Obligasi dan Sukuk Baru jadi syarat homologasi Garuda

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Lida Puspaningtyas
Garuda Indonesia
Foto: Antara
Garuda Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinilai sukses melakukan langkah-langkah strategis untuk merestrukturisasi maskapai Garuda Indonesia. Koordinator Bidang Ekonomi dan Digitalisasi, Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Iir Irham Mudzakir menilainya sebagai sejarah baru dalam korporasi Indonesia.

"Langkah-langkah yang dilakukannya jelas tidak mudah, seluruh rangkaian pemenuhan kewajiban homologasi selesai dilaksanakan kemarin, setelah //right issue// tuntas, lalu dilanjut dengan //partial debt to equity conversion// dan ditutup dengan penerbitan Sukuk tranche baru mengganti Sukuk lama yang direstrukturisasi," ujar Mudzakir dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga

Semua langkah pemenuhan kewajiban perjanjian perdamaian maskapai penerbangan Garuda Indonesia terpenuhi. Ini dicatat Mudzakir sebagai salah satu kesiapan maskapai tersebut untuk mengimplementasikan perjanjian mulai awal tahun ini.

Pemenuhan kewajiban perjanjian perdamaian maskapai penerbangan Garuda Indonesia adalah syaratnya. Paket persyaratan homologasi perjanjian damai Garuda itu antara lain ialah Penerbitan Surat Utang Baru dan Surat Utang Berbasis Syariah (Sukuk) Baru pada 28 dan 29 Desember 2022.

Sebelumnya, langkah strategis yang juga telah dipenuhi adalah realisasi Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun, penerbitan saham baru atau Right Issue dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), dan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Lebih lanjut, mengutip dari Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Mudzakir menyebut beberapa tahapan strategis telah dilalui maskapai Garuda Indonesia dalam merampungkan proses restrukturisasi ini. Proses restrukturisasi ini diawali dengan perolehan putusan homologasi atas perjanjian perdamaian oleh PN Jakarta Pusat.

"Termasuk di dalamnya yaitu memaksimalkan langkah renegosiasi beban sewa pesawat, restrukturisasi utang jangka panjang, serta instrumen kewajiban usaha lainnya," tambahnya.

Untuk diketahui, maskapai Garuda Indonesia saat ini memiliki komposisi kepemilikan saham yang terdiri atas kepemilikan pemerintah sebesar 64,54 persen, Trans Airways 7,99 persen, saham publik 4,83 persen, serta saham kreditur 22,63 persen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement