Selasa 03 Jan 2023 18:59 WIB

Kemenkeu Kantongi Rp 246,45 Miliar dari Pajak Kripto di Akhir 2022

Realisasi pajak transaksi kripto itu pada periode 1 Mei-Desember 2022.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah mencatat realisasi pajak transaksi kripto sebesar Rp 246,45 miliar periode 1 Mei 2022 sampai Desember 2022.
Foto: ANTARA/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah mencatat realisasi pajak transaksi kripto sebesar Rp 246,45 miliar periode 1 Mei 2022 sampai Desember 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Pemerintah mencatat realisasi pajak transaksi kripto sebesar Rp 246,45 miliar periode 1 Mei 2022 sampai Desember 2022. Adapun realisasi ini terdiri atas PPh atas transaksi aset kripto melalui Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri sebesar Rp 117,44 miliar dan PPN DN atas pemungutan oleh non-bendaharawan Rp 129,01 miliar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022, atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar satu persen dari tarif PPN Umum sebesar 0,11 persen. Bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.

Baca Juga

"Dari transaksi kripto kami mengumpulkan Rp 246,45 miliar," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTA secara virtual, Selasa (3/1/2022).

Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang.

Pajak penghasilan, dalam Pasal 19 disebutkan, penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan. Penjual ini dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1 persen. 

Jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen. Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement