Rabu 04 Jan 2023 15:27 WIB

Penerimaan Pajak Kripto 2022 Capai Rp 231,7 Miliar

Penerimaan pajak kripto belum terlalu besar karena pemungutan baru dimulai Mei 2022.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Uang kripto (ilustrasi)
Foto:

Crypto Winter

Fenomena Crypto Winter diprediksi belum berakhir tahun ini. Meski demikian, pasar aset kripto untuk tahun 2023 kemungkinan tak lagi memburuk. Hanya masih membutuhkan waktu untuk rebound sepenuhnya seperti semula.

Didid mengatakan, kecenderungan pasar kripto Indonesia tahun 2022 megalami penurunan setelah naik luar biasa sejak 2021-2022 lalu. "Tahun 2023 winter crypto ini tidak selesai-selesai, artinya 2023 tampaknya walau tidak semakin memburuk tapi untuk rebound masih belum sepenuhnya," kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/1/2023).

Winter Crypto yang dimulai sejak 2022 itu tercermin dari turunnya nilai transaksi. Data transaksi Januari-November mencatat baru mencapai Rp 296,6 triliun. Sementara nilai transaksi aset kripto tahun 2021 lalu tembus Rp 859,4 triliun, naik signifikan dari nilai 2020 yang hanya Rp 64,9 triliun. 

Adapun, rata-rata transaksi kripto harian tahun 2022 hanya Rp 2,35 triliun, turun jauh dibandingkan 2021 lalu yang tembus hingga Rp 71,62 triliun per hari. 

Meski demikian, Bappeti mencatat jumlah pelanggan aset kripto tetap mengalami kenaikan cukup signifikan. Hingga bulan Desember 2021, jumlah pelanggan kripto mencapai 11,2 juta orang. Memasuki 2022, hingga bulan November Bappebti mencatat jumlah pelanggan sudah mencapai 16,55 juta atau bertambah sekitar 5,2 juta.

Melihat data itu, Didid menilai meski transaksi mengalami penurunan, peminat kripto masih cukup banyak dan didominasi oleh kalangan milenial usia 18 tahun hingga 35 tahun. Ia menegaskan, dibutuhkan pengaturan kripto secara tepat agar pengguna kelas milenial dapat menjadi investor yang tak sekadar ikut-ikutan.

"Jadi, tahun 2023 ini masih kita hadapi tantangan yang luar biasa terkait aset kripto ini," kata Didid.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement