Adapun sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan seperti PMK nomor 11/PMK.05/2016 yang mengatur jika lembaga menggunakan lebih dari satu Bank Penyalur Gaji (BPG) maka harus terdiri dari bank konvensional dan syariah.
Satuan kerja boleh menggunakan maksimal tiga bank penyalur gaji. Jumlah bank umum syariah yang menjadi BPG ada empat, yakni Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, dan BJB Syariah.
Data Kemenkeu, total BPG yakni 29 bank yang terdiri dari bank BUMN, bank syariah, dan bank umum konvensional non-Himbara. Porsi terbesar adalah BRI dengan persentase 63,7 persen, diikuti Bank Mandiri sebesar 12,78 persen dan BNI sebesar 11,7 persen.
Secara porsi, penyaluran gaji menurut tipe bank, sebanyak 89 persen merupakan bank konvensional dan 8,27 persen yakni bank syariah. PT Bank Syariah Indonesia Tbk menjadi bank syariah penyalur gaji terbanyak dengan porsi sebesar 7,56 persen.
Seluruh bank umum syariah telah mengalami kenaikan transaksi dan nominal penyaluran haji secara signifikan pada 2021 dibandingkan 2020. Tentu ini karena keaktifan dari bank-bank syariahnya.