EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean bidang impor yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022 yang berlaku per 10 Januari 2023. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penggantian PMK dilakukan dalam rangka simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
“Penggantian PMK juga bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean bidang impor,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, penggantian PMK itu merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. Hal ini sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi.
“Maka perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif,” ucapnya.
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.
Penelitian dokumen merupakan kegiatan yang dilakukan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau pejabat Bea Cukai yang bertugas sebagai pemeriksa dokumen untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan meliputi, kelengkapan dan kebenaran pengisian pemberitahuan pabean impor, dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Sementara itu, pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik dengan membuka kemasan barang dan/atau menggunakan alat pemindai. Pemeriksaan dengan membuka kemasan dilakukan dengan kehadiran pejabat pemeriksa fisik secara langsung di tempat pemeriksaan atau melalui media elektronik.
Pemeriksaan fisik barang melalui media elektronik dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pejabat Bea Cukai berdasarkan permohonan dari importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan. Sedangkan pemeriksaan menggunakan alat pemindai dilakukan sebagai pengganti dan/atau sebelum pemeriksaan dengan membuka kemasan.
Nirwala menjelaskan berdasarkan pemberitahuan fisik barang, importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, pengusaha tempat penimbunan sementara, dan pengelola tempat penimbunan pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penimbunan pabean, melakukan penyiapan barang.
“Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/pengusaha pengurusan jasa kepabeanan kepada pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari pejabat Bea Cukai kepada pengusaha tempat penimbunan sementara. Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean ditetapkan oleh kepala kantor pabean setiap tempat penimbunan sementara,” jelasnya.
Nirwala mengatakan aturan terbaru tersebut juga mengatur pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka, barang yang diperiksa memiliki sifat khusus sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan tempat penimbunan sementara, pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus yang belum tersedia di tempat pemeriksaan, pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu, dan/atau terdapat kendala teknis lainnya yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang.