EKBIS.CO, BOGOR -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), yang mewajibkan seluruh calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus masuk dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dipersoalkan.
Ma'ruf mengatakan, tidak masalah selama kebijakan memberikan kebaikan atau maslahat kepada masyarakat.
"Tentang adanya kewajiban BPJS, saya kira kalau itu membawa kebaikan untuk menjamin sesuatu yang lebih maslahat, saya kira tidak ada masalah ya," ujar Ma'ruf usai menghadiri peringatan Haul Akbar ke-51 Mama K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas di Komplek Pesantren Al Falak di Pagentongan, Bogor, Sabtu (7/1/2023).
Ma'ruf menilai, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan yang baik, mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga lainnya tanpa mengeluarkan biaya. Karena itu, dia menilai, kepesertaan BPJS Kesehatan demi kebaikan jamaah.
"Dan memang orang harus siap untuk melaksanakan itu. Memang pada awalnya tentu kaget-kaget. Tetapi ketika itu mempunyai, ada jaminan-jaminan yang bagus, yang baik, untuk kebaikan si jamaah itu sendiri saya kira itu seharusnya bisa diterima. Kita lihat nanti perkembangannya," ujar Ma'ruf.
Kementerian Agama (Kemenag) kini mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus, yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022.
Bukan hanya calon jamaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pun diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN.
Sebelumnya, Kementerian Agama mewajibkan seluruh calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus tertanggal 21 Desember 2022.
Ketentuan ini bukan hanya calon jamaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pun diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN.