EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan ada sejumlah risiko yang perlu diwaspadai perbankan saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan risiko yang perlu diwaspadai mulai dari efek pandemi hingga likuiditas.
“Beberapa di antaranya yang perlu diwaspadai antara lain scarring effect pandemi Covid-19, kenaikan yield surat berharga, potensi depresiasi rupiah, dan penurunan likuiditas,” kata Dian dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Dian mengatakan, kebijakan perbankan ke depan diarahkan pada penguatan pengaturan dan pengawasan perbankan. Selain itu juga pengembangan industri perbankan yang sehat, efisien, dan berintegritas.
Dia memastikan, OJK akan terus melakukan penguatan early warning system yang didukung dengan teknologi informasi. Dengan begitu dapat lebih awal mendeteksi permasalahan keuangan maupun aspek lain.
“OJK akan melakukan tindakan pengawasan secara lebih dini sebelum permasalahan tersebut berlarut-larut dan menjadi besar,” ucap Dian.
Sejalan dengan program tersebut, Dian menuturkan. OJK akan melanjutkan konsolidasi perbankan terutama terhadap perbankan syariah, Bank Pembangunan Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah. Konsolidasi BPD dilakukan melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) Terintegrasi yaitu dengan bank berskala besar sebagai bank induk yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan serta tercipta sinergi dalam perluasan produk dan layanan perbankan, penguatan tata kelola dan infrastruktur (teknologi dan SDM), serta peningkatan customer base.
Sedangkan akselerasi konsolidasi BPR/BPRS dilakukan melalui skema penggabungan usaha dan pembentukan holding terhadap BPR/BPRS dengan kepemilikan yang sama. Begutu juga dengan pembentukan Anchor Bank bagi BPR/BPRS milik Pemda.
“Dorongan kepada pemilik untuk melakukan sel liquidation dalam hal tidak mampu mengembangkan BPR/BPRS dan implementasi exit policy,” ucap Dian.