Kamis 12 Jan 2023 13:56 WIB

Zulhas Sebut Ada 40 Industri Baja Dalam Negeri Nakal!

Ada 40 industri baja yang nakal karena memproduksi produk tidak sesuai SNI.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai meninjau pemusnahan baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel, di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).
Foto: Dedy Darmawan/Republika
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai meninjau pemusnahan baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel, di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (12/1/2023).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, ada 40 industri baja di Indonesia yang nakal karena memproduksi produk besi baja yang tak sesuai dengan SNI. Kebanyakan industri nakal itu berlokasi di Banten.

Lelaki yang akrab disapa Zulhas itu menuturkan, produksi baja yang tidak sesuai SNI dapat membahayakan konstruksi bangunan. Tak heran, jika banyak proyek infrastruktur yang mudah rusak.

Baca Juga

Ia tak menampik, Indonesia memang membutuhkan aliran investasi ke industri baja. Namun, pemerintah juga wajib menertibkan agar para pelaku industri mematuhi aturan dalam memproduksi produk baja.

Salah satunya, seperti PT Long Teng Iron and Steel di Tangerang, Banten yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) tidak sesuai SNI. Kemendag pun melakukan pemusnahan terhadap 419.537 batang BjTB produksi 2019 atau seberat 2.302 ton yang nilainya ditaksir mencapai Rp 32,2 miliar.

"Ada 40 (industri) yang sejenis ini. Bulan lalu ada baja lapis seng, itu juga bahaya sekali. Jadi ini harus ditertibkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia," kata dia.

Zulhas menerangkan, salah satu contoh produk baja yang tidak sesuai standar yakni soal ukuran yang lebih kecil dari standar ditetapkan. Alhasil, daya tahan yang dimiliki juga tidak sesuai standar sehingga memberikan efek negatif bagi konstruksi bangunan.

"Ukurannya, misal A tapi dia A kurang, diameter harus sekian dia kurang. Tentu ini bukan soal tambah kurang saja, tapi masalah kekuatannya," kata Zulhas.

Ia menyampaikan, tindakan pemusnahan yang dilakukan diharapkan memberi efek jera bagi industri nakal yang tak taat aturan. "Khususnya di wilayah Banten yang cukup banyak. Tujuannya agar menjadi pelajaran agar pengusaha bisa memproduksi baja sesuai ketentuan SNI yang berlaku," kata dia.

Ia pun mengingatkan, sanksi terhadap industri yang tidak memenuhi ketentuan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 mliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Anggrijono, menuturkan, tindakan memproduksi baja yang tidak sesuai ketentuan dan memperdagangkan dengan harga jual lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

"Ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement