Ahad 15 Jan 2023 17:18 WIB

Kemenkeu: Alokasi BLT Dana Desa di Bengkulu Turun

Penurunan alokasi BLT Dana Desa karena masa krisis pandemi Covid-19 sudah lewat.

Red: Fuji Pratiwi
Warga menunjukkan uang BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa (ilustrasi). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyebutkan alokasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2023 turun.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Warga menunjukkan uang BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa (ilustrasi). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyebutkan alokasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2023 turun.

EKBIS.CO,  KOTA BENGKULU -- Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyebutkan alokasi anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2023 turun.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu Syarwan mengatakan, pada 2022 alokasi dana desa di Provinsi Bengkulu untuk BLT mencapai Rp 400 miliar. Pada 2023, nilainya hanya mencapai Rp 250 miliar dari pagu sebesar Rp 1 triliun lebih.

Baca Juga

"Pada 2022 alokasi BLT minimal 40 persen dan tahun ini BLT maksimal hanya 25 persen serta minimal 10 persen dari pagu dana desa," kata Syarwan di Kota Bengkulu, Ahad (15/1/2023).

Ia menjelaskan, penurunan alokasi penggunaan dana desa untuk BLT dari minimal 40 persen menjadi 25 persen disebabkan karena pandemi Covid-19 dinilai sudah melewati masa krisis.

Selain alokasi anggaran untuk BLT yang mengalami penurunan, jumlah penerima BLT dana desa pada 2023 juga menurun.  Penurunan tersebut disebabkan karena pemerintah pusat hanya ingin penerima BLT dana desa adalah masyarakat yang dinilai miskin ekstrem.

Pendataan masyarakat miskin ekstrem di lakukan oleh pemerintah desa. Data tersebut akan direkam oleh pemerintah kabupaten setempat melalui aplikasi OMSPAN berdasarkan Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT desa.

"Jadi sebelum BLT disalurkan setelah desa merekam KPM BLT desa dan perekaman tersebut dilaksanakan paling lambat pada 12 Mei 2023," ujar dia.

Syarwan meminta agar seluruh desa mengikuti ketentuan penggunaan anggaran tersebut yang telah sesuai dengan regulasi atau peraturan yang dikeluarkan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT). Sebab peraturan tersebut menjadi pedoman pemerintah desa dalam pelaksanaan penggunaan dana desa pada 2023.

Sementara itu pada 2023, pemerintah pusat menaruh perhatian khusus untuk ketahanan pangan. Sebab dari pagu anggaran dana desa sebesar Rp 1 triliun lebih, minimal 20 persen harus dianggarkan di APBDes untuk pangan.

Sehingga total anggaran khusus ketahanan pangan sekitar Rp 200 miliar. Kemudian sisa anggaran dana desa tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk pembangunan infrastruktur.

"Sebanyak 20 persen untuk ketahanan pangan dan sisanya untuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, pemberdayaan dan kebencanaan," kata Syarwan.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement