EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan, produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikasi halal pada 2024. Jika tidak maka akan mendapat sanksi.
Pengamat ekonomi syariah Irfan Syauqi Beik menilai, kebijakan sertifikasi halal memang harus terus didorong. Ia menyebutkan ada dua cara mendapatkan sertifikasi tersebut, pertama sesuai ketentuan atau peraturan yang ada lalu kedua self declare.
"Jadi, paling tidak yang harus terus didorong minimal kalau belum bisa lakukan sertifikasi halal karena kendala biaya, paling tidak self declare menjadi sangat penting," ujarnya kepada Republika, Ahad (15/1/2023).
Kendati demikian, Irfan mengatakan, self declare pun memiliki ketentuan yang tetap perlu dipenuhi. Dia mencontohkan, salah satu syaratnya yakni semua input atau bahan yang digunakan dijamin halal. "Misalnya, kalau dia pakai perasa micin dari industri besar harus jelas kehalalannya kalau buatan pabrik. Kalau buat (penyedap rasa) sendiri insya Allah halal karena dari tumbuh-tumbuhan," tutur dia.
Artinya, lanjut Irfan, self declare ini paling tidak isinya menjamin proses pembuatan makanan dan minuman yang dilakukan sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. Proses self declare itu, sambungnya, bisa didorong pada level usaha mikro dan kecil.
Bagi industri besar, tegas Irfan, harus terus dikejar melakukan sertifikasi halal. Alasannya, industri besar memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan proses sertifikasi.
"Kadang-kadang sebagian owner atau pemegang saham ada yang cuek masalah halal haram. Maka kemudian dia tidak mendorong perusahaan yang dia miliki melakukan sertifikasi halal. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melakukan sertifikasi halal bagi industri besar," tuturnya.
Ia melanjutkan, pemerintah mulai dari pusat sampai daerah diharapkan mengadakan porsi dari APBN dan APBD yang dikhususkan untuk memberi kesempatan sertifikasi gratis, terutama bagi UMKM. Porsi atau jumlah UMKM yang mendapatkan fasilitas gratis itu pun diharapkan lebih besar.
Irfan juga menyarankan, pemerintah menyediakan logo berbeda bagi produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal dan yang melakukan self declare. "Jadi jelas perbedaannya, konsumen jadi tahu, sehingga perlu disosialisasikan," jelas dia.