EKBIS.CO, SEMARANG -- Kebijakan pengaturan penjualan LPG 3 kilogram (bersubsidi) menggunakan e-KTP telah diujicobakan di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengatur penjualan LPG 'tabung melon' dengan e-KTP mulai tahun 2023 ini. Sebelum dilaksanakan secara bertahap kebijakan ini telah diujicobakan di lima kecamatan disejumlah daerah di Tanah Air, salah satunya di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Ihwal ini diamini oleh Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho. "Benar, untuk uji coba pengaturan pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram di wilayah Kota Semarang sudah diujicobakan di Kecamatan Ngaliyan," ungkap Brasto, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/1/2023).
Brasto menjelaskan, di wilayah Kecamatan Ngaliyan, sejauh ini tercatat ada sebanyak 305 pangkalan LPG 'tabung melon' resmi di tengah- tengah masyarakat. Terkait dengan uji coba pelaksanaan pengaturan pembelian LPG 3 kilogram dengan e-KTP, saat ini telah dilaksanakan dengan melibatkan tak kurang 59 pangkalan LPG 3 kilogram di antaranya.
"Artinya dari sebanyak 305 pangkalan LPG 3 kilogram yang di sana (Kecamatan Ngaliyan), sebanyak 59 pangkalan LPG di antaranya sudah mulai uji coba pembelian dengan e-KTP," ungkap Brasto.
Sementara itu, Nur (50 tahun), pemilik warung Kelontong yang juga mengecerkan LPG 3 kilogram di lingkungan Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang mengaku pasrah. Selama ini ketersediaan gas LPG 3 kilogram di kiosnya memang untuk memenuhi kebutuhan LPG bersubsidi warga yang ada di sekitar lingkungannya dan bukan warga dari luar (lingkungan).
Ia juga mencemaskan jika kios atau warung- warung kecil nantinya tidak boleh lagi menjual LPG 3 kilogram. Sebab mereka yang biasa membeli di warungnya akan membeli di sub pengecer resmi.
Sebenarnya ia tidak mempersoalkan jika pembelian LPG 3 kilogram harus menggunakan/mensyaratkan e-KTP. Karena yang membeli juga tetangga sendiri, jadi siapa saja mereka kenal.
"Kalau kemudian kios-kios tidak bisa lagi berjualan, bukan hanya pendapatan, tapi juga tidak bisa membantu memenuhi kebutuhan para tetangga," kata Nur.