Selasa 17 Jan 2023 14:02 WIB

Dana Pemda di Perbankan Capai 123,74 Triliun per Akhir 2022

Dana pemda meningkat 9,14 persen pada periode yang sama dari tahun lalu.

Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengatakan dana pemda yang berada di perbankan senilai Rp 123,74 triliun per Desember 2022.
Foto: AP/Patrick Semansky
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani mengatakan dana pemda yang berada di perbankan senilai Rp 123,74 triliun per Desember 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan masih terdapat dana pemerintah daerah (pemda) yang berada di perbankan senilai Rp 123,74 triliun per Desember 2022. Jumlah ini turun dibandingkan bulan sebelumnya.

"Kami akan terus bekerja sama dengan daerah untuk terus menjaga agar optimalisasi anggaran yang sudah dialokasikan bisa bermanfaat bagi masyarakat," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Adapun dana pemda tersebut tercatat turun 48,4 persen dibanding bulan sebelumnya (month to month/mtm) yang sebesar Rp 239,8 triliun. Namun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year on year/yoy), terdapat kenaikan sebesar 9,14 persen dari Rp 113,38 triliun pada Desember 2021.

Dia menyampaikan penurunan saldo pemda di perbankan pada Desember 2022 dibandingkan dengan bulan sebelumnya antara lain disumbang oleh meningkatnya realisasi belanja daerah pada periode bulan Desember 2022. Kendati demikian, lanjutnya, saldo dana per Desember 2022 tersebut merupakan saldo tertinggi dari tiga tahun terakhir, antara lain disebabkan oleh tingginya realisasi pendapatan daerah yang belum diikuti dengan serapan belanja yang optimal.

Untuk diketahuiPendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 tercatat sebesar Rp 288,17 triliun yang didominasi oleh pajak daerah sebesar Rp 209,47 triliun.

Selain PAD, Menkeu mengungkapkan terdapat pula Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diberikan oleh pemerintah pusat mencapai Rp 816,2 triliun pada tahun 2022 atau naik 3,9 persen (yoy) dari Rp 785,7 triliun pada 2021, sebagai komitmen pemerintah untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan di daerah.

"TKDD ini sebagai bukti bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus bekerja bersama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menjaga ekonomi dan masyarakat," ujar Menkeu Sri Mulyani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement