EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto berharap kinerja pelaksanaan pinjaman pada 2023 dapat terus meningkat dengan senantiasa melakukan perbaikan yang optimal.
"Capaian pada 2022 dapat menjadi referensi bahwa semestinya upaya terobosan percepatan pelaksanaan kegiatan tahun 2023 dapat lebih baik, mengingat sudah dalam kondisi normal," ungkap Suminto dalam acara "Trilateral Meeting" seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Ia menyampaikan, kinerja penyerapan pinjaman 2022 lebih baik dibandingkan 2021, walaupun pada saat yang sama pembatasan mobilitas mulai direlaksasi sebagai bagian dari upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Ia mengharapkan peran aktif Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menjaga kinerja pelaksanaan pinjaman, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan. Hal ini sangat penting untuk menjaga delivery output pinjaman.
Keterlambatan dalam pelaksanaan penarikan pinjaman selain berdampak pada keterlambatan delivery output, kata dia, juga akan berdampak besar pada peningkatan biaya pinjaman. Oleh karenanya sangat diharapkan penarikan pinjaman dilaksanakan sesuai jadwal.
Dengan optimalisasi dan efisiensi pemanfaatan pinjaman, kata Suminto, diharapkan APBN dapat tetap menjadi shock absorber yang optimal dalam meredam gejolak ekonomi global, menjaga tingkat kesejahteraan rakyat, dan mendukung berbagai agenda pembangunan.
Adapun untuk penyusunan pagu indikatif pinjaman luar negeri dan dalam negeri tahun 2024 diharapkan agar direncanakan dan diperhitungkan sesuai masa berlaku pinjaman dan khususnya pinjaman yang sedang berjalan sesuai perkembangan dan jadwal pelaksanaan.
Sedangkan rencana penarikan hibah yang dialokasikan tahun 2024 adalah hibah yang pencairannya melalui Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Trilateral Meeting merupakan bagian dari siklus penyusunan APBN 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.02/2017 yang telah diubah dengan PMK nomor 91/PMK.02/2020 dan bertujuan untuk menyusun resource envelope untuk pagu indikatif Tahun Anggaran 2024.
Resource envelope merupakan perkiraan penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintah. Penyusunan resource envelope pagu indikatif 2024 dijadwalkan pada pekan ketiga Januari sampai pekan pertama Februari 2023 dan selanjutnya akan disampaikan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas kepada Presiden.
Akhir dari proses tersebut adalah penetapan APBN 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Agustus atau Oktober 2023 untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyiapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).