EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia Securities Investor Protection Fund atau Indonesia SIPF mencatat sebanyak 6,05 juta investor di pasar modal Indonesia telah terlindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
Jumlah tersebut berdasarkan jumlah Sub Rekening Efek (SRE) yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagaimana keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan, jumlah investor pasar modal yang terlindungi DPP tersebut bertambah sebanyak 1,66 juta SRE atau tumbuh 37,78 persen secara year to date (ytd).
"Pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tersebut menandakan kini masyarakat sudah semakin yakin dan percaya untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia," ujar Narotama.
Dia menyampaikan, performa positif tersebut tidak terlepas dari masifnya kegiatan literasi dan edukasi pasar modal yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Indonesia SIPF. Indonesia SIPF melaksanakan sebanyak 42 kegiatan sosialisasi dan edukasi sepanjang 2022. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, berlangsung sebanyak 11.253 kegiatan edukasi dengan jumlah peserta mencapai lebih dari 1,7 juta orang hingga akhir Desember 2022
Narotama melanjutkan, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF mencapai Rp 6.523 triliun hingga akhir Desember 2022, meningkat sebesar Rp 1.097 triliun atau 20,22 persen ytd.
Menurut dia, hal tersebut disebabkan oleh peningkatan jumlah investor pasar modal Indonesia yang cukup signifikan, sejalan dengan pencapaian kinerja indeks harga saham gabungan (IHSG) selama 2022. Jumlah investor di pasar modal Indonesia meningkat 37,5 persen yoy menjadi 10,3 juta investor hingga akhir Desember 2022, dari sebelumnya 7,48 juta investor pada akhir Desember 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Indonesia SIPF Mariska Aritany Azis menyampaikan, nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) mencapai Rp 262,93 miliar hingga akhir Desember 2022 atau tumbuh 11,49 persen ytd.
Dia menjelaskan pertumbuhan DPP selama 2022 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP. "Pertumbuhan nilai DPP akan terus diupayakan oleh Indonesia SIPF untuk bisa memberikan perlindungan yang optimal kepada investor pasar modal," kata Mariska.