Kamis 19 Jan 2023 18:50 WIB

OJK Tindak Lanjuti Pencabutan Izin Usaha Wanaartha Life

OJK juga melakukan pembentukan Tim Likuidasi (TL)

Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyatakan, OJK telah menindaklanjuti pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca-pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022.

OJK juga melakukan pembentukan Tim Likuidasi (TL) untuk menindaklanjuti pembubaran Wanaartha Life.

Baca Juga

"OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, di mana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari, sejak tanggal pencabutan izin usaha," kata Ogi dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut didasarkan pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Selanjutnya, OJK menelaah sejumlah dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari tiga orang calon TL yang diajukan.

Pada 13 Januari 2023, TL memberikan informasi bahwa mereka telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015, yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler.

Wanaartha Life juga telah membuat pengumuman pada surat kabar harian, yang mempunyai peredaran luas pada 11 Januari 2023.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya, dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

"OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," kata Ogi.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement