Senin 23 Jan 2023 19:03 WIB

Pertamina Bakal Blacklist Kontraktor Lalai

PHR dan stakeholders menginvestigasi insiden di sumur minyak Desa Minas Barat..

Red: Fuji Pratiwi
Foto udara Central Gathering Station (CGS) 10 di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat (19/8/2022). PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan menindak tegas kontraktor yang lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait Derison Siregar (23 tahun) pekerja minyak yang meninggal di sumur minyak di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Riau.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Foto udara Central Gathering Station (CGS) 10 di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat (19/8/2022). PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan menindak tegas kontraktor yang lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait Derison Siregar (23 tahun) pekerja minyak yang meninggal di sumur minyak di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Riau.

EKBIS.CO,  PEKANBARU -- PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) akan menindak tegas kontraktor yang lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terkait Derison Siregar (23 tahun) pekerja minyak yang meninggal di sumur minyak di Desa Minas Barat, Kabupaten Siak, Riau.

"Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas sampai dengan sanksi daftar hitam rekanan," kata Direktur Utama PHRJaffee A Suardin dala keterangannya di Duri, akhir pekan lalu.

Baca Juga

Jaffee A Suardin mengatakan PT PHR menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan, seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau, dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau. Ia mengatakan semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau, menginvestigasi menyeluruh, dan memastikan aspek keselamatan pekerja menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi.

"PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan, menerapkan K3 secara seksama, dan berkesinambungan," kata Jaffee.

PHR, katanya, senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikan prioritas utama dalam operasi di WK Rokan.

PT PHR merupakan salah satu anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah "Subholding Upstream"PT Pertamina Hulu Energi (PHE).PHR berdiri sejak 20 Desember 2018. Pertamina mendapatkan amanah Pemerintah Indonesia untuk mengelola Wilayah Kerja Rokan sejak 9 Agustus 2021. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya.

Proses transisi berjalan selamat, lancar, dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041. Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement