EKBIS.CO, PRAYA -- PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat menyatakan pergerakan jumlah penumpang mengalami peningkatan atau naik 18 persen pada saat libur bersama Tahun Baru Imlek 2023 bila dibandingkan dengan hari sebelumnya.
"Jumlah penumpang pada libur Imlek mencapai 6.379 penumpang dan sebelumnya di angka 5.393 penumpang," kata Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok Arif Haryanto di Praya, NTB, Senin (23/1/2023).
Ia mengatakan, penumpang pada libur Imlek ini juga mengalami peningkatan bila dibandingkan Imlek 2022 yang mencapai 4.123 penumpang. Peningkatan penumpang ini akibat adanya cuti bersama pada libur Imlek.
"Rata-rata pergerakan penumpang di Bandara Lombok saat ini diangka 5.000 penumpang per hari baik yang berangkat maupun yang datang," kata Arif.
Sebelumnya, Bandara Internasional Lombok menyatakan vaksin booster masih tetap menjadi syarat bagi warga yang menggunakan pesawat meskipun pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Sampai hari ini belum ada ketentuan terbaru dari pihak regulator (Kemenhub), sehingga vaksin booster atau dosis tiga masih menjadi syarat perjalanan udara di Bandara Lombok," kata Arif.
Ia mengatakan, untuk ketentuan perjalanan dengan pesawat udara masih berpedoman pada aturan SE Kemenhub No.82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 29 Agustus 2022. Dalam aturan itu disebutkan calon penumpang yang telah diberikan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat.
"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat," kata Arif.
Sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata dia.