EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyelesaikan penyidikan 20 perkara kasus di sektor jasa keuangan pada 2022. Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, 20 kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Dari 20 perkara tersebut sebanyak 18 perkara sektor perbankan dan dua perkara sektor industri keuangan non bank (IKNB)," kata Darmansyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (25/1/2023).
Dengan begitu, dia mengatakan, sejak 2014 sampai 2022, penyidik OJK telah menyelesaikan total 99 perkara. Semua perkara tersebut terdiri atas 78 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 16 perkara IKNB.
Untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan untuk membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, Darmansyah memastikan OJK secara rutin menggelar koordinasi. Hal tersebut dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan RI, PPATK, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Saat ini, lanjut dia, OJK memiliki 17 penyidik yang terdiri dari 12 penyidik kepolisian dan lima penyidik PNS. Selama 2022, penyidik OJK juga telah melakukan penguatan koordinasi dan komunikasi dalam bentuk edukasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Tugas Penyidikan OJK juga mendapatkan penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. "OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian atau Lembaga," jelas Darmansyah.
Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.