EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, hak mendapatkan tempat tinggal yang layak diatur dalam undang-undang. Hanya saja, kondisi kesenjangan atau backlog antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat mencapai di atas 28 juta rumah.
“Jadi kita punya tanggung jawab untuk menjawab hak masyarakat. Hanya saja kalau masyarakat berhak, tidak berarti dapat gratis," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Nasional Bank BTN di Jakarta seperti dilansir keterangan resmi, Jumat (27/1).
Maka, kata dia, perlu merangkai seluruh kebijakan, regulasi, dan instrumen agar masyarakat mampu bisa mendapatkan tempat tinggal layak dan sehat. Ia melanjutkan, Bank BTN merupakan institusi yang diciptakan untuk sebuah misi jelas, yaitu menjawab tantangan sektor perumahan.
Itu guna mencapai cita-cita menjadi the best mortgage institution di ASEAN pada 2025. Jadi, Menkeu meminta BTN bekerja melebihi Key Performance Indicator (KPI) yang ditetapkan.
“Saya berharap BTN bisa bersinergi dan memberi nilai tambah. BTN harus sehat, well governed, efisien, better manage, dan kompetitif. Itu baru Anda bisa memberikan nilai tambah,” tegasnya.
Sri Mulyani menuturkan, Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada Bank BTN sebesar Rp 2,5 triliun merupakan uang yang berasal dari rakyat Indonesia. Maka harus digunakan guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Titip uangnya, titip masyarakat yang berharap dari BTN, titip atas nama negara dan masyarakat kepada Anda semuanya. Anda adalah BUMN jadi tidak bekerja sekadar cari untung. Bottom line keuangan tetap harus dijaga, tapi that's not the only objective, Anda punya idealisme membangun Indonesia, menyejahterakan rakyat, terutama dari sisi sektor keuangan," ujar dia.