EKBIS.CO, JAKARTA -- Perum Bulog menyiapkan 315 ribu ton beras dari stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang akan disalurkan melalui operasi pasar hingga Maret mendatang. Operasi pasar dilakukan guna menstabilisasi harga komoditas tersebut di tingkat pasar dan konsumen.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menjelaskan Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memerintahkan Bulog untuk menggelontorkan stok CPB, baik dari penyerapan dalam negeri maupun beras impor untuk operasi pasar. "Yang impor itu juga akan kita turunkan, semuanya akan kita habiskan untuk operasi pasar untuk Januari, Februari sampai nanti Maret," kata Budi Waseso atau akrab disapa Buwas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Buwas menjelaskan, beras yang disalurkan lewat operasi pasar merupakan beras impor premium yang dijual seharga Rp 8.300 per kg. Harga tersebut lebih rendah dari harga rata-rata beras medium nasional yang saat ini mencapai Rp 12.900 per kg.
"Beras ini beras premium, bukan beras medium. Kita jualnya Rp 8.300. Jadi harusnya tidak ada persaingan karena beras ini yang terbaik," kata Buwas.
Untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan terhadap beras impor saat operasi pasar, Buwas menyampaikan, Bulog sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri serta Food Station Cipinang.
Adapun Badan Pangan Nasional menugaskan Bulog untuk melakukan operasi pasar dengan menggunakan stok CBP sebanyak 1,2 juta ton guna menjaga stok dan stabilisasi harga beras di tingkat konsumen sepanjang 2023.
Sebelumnya, Perum Bulog sesuai arahan Presiden Joko Widodo telah menggelontorkan 100 ribu ton beras melalui Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) atau dikenal operasi pasar pada awal Januari 2023 untuk meredam gejolak kenaikan harga beras di pasaran. Harga pembelian dari gudang Bulog berkisar Rp 8.300-Rp 8.900 per kg disesuaikan dengan pembagian zonasi.
Sebagai rincian, beras dijual seharga Rp 8.300 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Sedangkan wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Rp 8.600 per kg, serta wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp 8.900 per kg.