EKBIS.CO, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan tidak pernah melarang korban investasi bodong untuk menarik dananya. Ketua Satgas SWI Tongam Tobing memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya.
"Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tonga dalam pernyataan tertulisnya, kamis (2/2/2023).
Tongam memastikan, pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Dari total tersebut, dua entitas melakukan kegiatan money game, dua entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah, dan empat kegiatan tanpa izin lainnya.
Dia menuturkan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. "Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," jelas Tongam.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi. Selain itu juga bisa memeriksa apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi //www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.