Jumat 03 Feb 2023 04:30 WIB

AJB Bumiputera dan Kresna Life Ajukan RPK, Ini Catatan OJK

OJK sedang mengkaji kesiapan AJB Bumiputera melaksanakan rencana penyehatan keuangan.

Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO,  Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya sedang mengkaji kesiapan AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah diajukan. OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJB Bumiputera dengan melakukan onsite supervisory presence untuk memastikan kesiapan AJB Bumiputera apabila RPK dilaksanakan. Hal ini diungkapkan Ogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Kajian terhadap RPK tersebut antara lain didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari Bank Dunia. OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental AJB Bumiputera.

Baca Juga

"Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJB Bumiputera dengan kebijakan dan program yang disusun di dalamnya," katanya.

Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJB Bumiputera telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJB Bumiputera sebagai usaha bersama secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi atau untung, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Sebagai konsekuensinya, manfaat polis AJB Bumiputera mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan. Menurutnya, AJB Bumiputera juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

"OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan terhadap RPK yang diajukan, apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas," ucapnya.

 

RPK Kresna Life

Sementara itu, OJK masih memberikan kesempatan terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku. Ogi mengatakan, RPK tersebut harus dilengkapi dengan persetujuan dari pemegang polis untuk mengkonversi hak mereka menjadi pinjaman subordinasi.

"Dalam RPK yang diajukan terakhir pada 30 Desember 2022, Kresna Life mengenai komitmen ataupun persetujuan pemegang polis untuk mengkonversi haknya menjadi pinjaman subordinasi. Oleh karena itu kami membutuhkan bukti konkret," kata Ogi.

OJK mengatakan, RPK yang lebih lengkap tersebut harus bisa dipenuhi oleh Kresna Life satu bulan sejak pertemuan terakhir OJK dengan pemegang saham, direksi, dan Komisaris Kresna Life yakni pada 13 Februari 2023.

"Beberapa hal yang menjadi saran bahwa pemegang polis harus menyetujui secara tertulis bahwa utang polis dikonversi menjadi pinjaman subordinasi dan Kresna Life wajib menyampaikan informasi lengkap kepada pemegang polis terkait dampak konversi, baik risikonya maupun hak pemegang polis yang beralih jadi pinjaman subordinasi," katanya.

Untuk itu, dalam sepekan ke depan, OJK akan menunggu berapa banyak pemegang polis Kresna Life yang menyetujui konversi tersebut. OJK juga akan menghitung dampak dari konversi tersebut terhadap kondisi keuangan Kresna Life, termasuk terkait solvabilitas atau kemampuan Kresna Life memenuhi berbagai kewajibannya.

"Apabila pemegang polis bersedia mengkonversi utang polis menjadi pinjaman subordinasi tapi Kresna Life tidak bisa memenuhi rasio solvabilitas, pemegang saham harus menambah modalnya," ucapnya.

Dalam RPK terakhir yang diajukan kepada OJK, Kresna Life tidak menyebutkan terkait potensi penambahan modal. "Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan perusahaan Kresna Life, OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement