Senin 06 Feb 2023 13:39 WIB

OJK Siapkan Transformasi Pascapengesahan UU PPSK

OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan sambutan pada acara Edukasi Keuangan Bagi Masyakarat dan Peluncuran Mobil Simolek Edutainment Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Karanganyar, Jawa Tengah, Ahad (23/10/2022). OJK meluncurkan Sistem Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan (SiMolek) berkonsep edutainment sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat.
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan sambutan pada acara Edukasi Keuangan Bagi Masyakarat dan Peluncuran Mobil Simolek Edutainment Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Karanganyar, Jawa Tengah, Ahad (23/10/2022). OJK meluncurkan Sistem Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan (SiMolek) berkonsep edutainment sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan, pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuntut alokasi sumber daya yang besar. Maka dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Fokus OJK dalam implementasi UU P2SK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar. Juga tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global," ujar dia dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan yang dipantau secara virtual, Senin (6/2/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan, penguatan dilakukan pula melalui penataan landscape sektor

keuangan. Tujuannya mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama terkait pelaksanaan spin off Unit Usaha Syariah yang dikaitkan dengan program konsolidasi serta skala ekonomi dan kapasitas individu lembaga jasa keuangan.

Lalu terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri guna mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.

Ia menegaskan, otoritas akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan best practice internasional.

"Terkait amanat UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, aset digital dan kripto. Ini dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules," jelas dia.

Mahendra menambahkan, pemulihan perekonomian Indonesia selama 2022 akan terus berlanjut. Peningkatan aktivitas perekonomian domestik dari sisi konsumsi dan investasi telah menjadi penopang pertumbuhan.

Itu, kata dia, diperkuat pengumuman pemerintah mengakhiri tanggap darurat pandemi, yang akan menjadi modalitas utama bagi pertumbuhan tahun ini.

"Kami meyakini, sebagian besar risiko transmisi pelambatan pertumbuhan ekonomi global, termasuk dampak penurunan harga komoditas, penurunan permintaan ekspor dan pengetatan likuiditas global, sudah dipahami dan dapat dimitigasi dengan tepat," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement