EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun dan menetapkan berbagai prioritas kebijakan pada 2023. Ada tiga prioritas kebijakan yang disiapkan, pertama penguatan sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada sektor perbankan, kebijakan ke depan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan governansi industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi perbankan. Lalu di pasar modal dan Industri Keuangan Nonbank (IKNB), serangkaian upaya peningkatan integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas terkait pengelolaan investasi menjadi fokus kebijakan OJK.
"Bagi industri perasuransian, upaya tersebut diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Itu melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah, penerapan PSAK 74, penguatan fungsi aktuaris, dan penataan pemasaran produk asuransi," jelas dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/2/2023).
Sementara, kata dia, perusahaan pembiayaan akan didorong agar dapat lebih mendiversifikasi sumber pendanaan. Ia menambahkan, penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen, melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif guna meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.
Mahendra melanjutkan, prioritas kebijakan kedua yaitu menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan. "OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia," tuturnya.
OJK, sambung dia, juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik. Di antaranya mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antar pasar keuangan.
Ia menegaskan, OJK mendukung penuh berbagai kebijakan strategik pemerintah. Meliputi percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan akan diikuti mengembangkan bentuk dukungan bagi LJK untuk beroperasi di financial center IKN, lalu OJK terus memperkuat serangkaian kebijakan mendukung program hilirisasi komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam meningkatkan nilai tambah, serta OJK akan memberikan insentif bagi sektor yang saat ini masih memerlukan dorongan pemulihan lebih lanjut, misalnya sektor properti.
"OJK berkomitmen terus melakukan percepatan perluasan akses keuangan kepada pelaku UMKM. Itu guna mendukung program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan nasional," jelas dia.
Prioritas kebijakan ketiga, ujar Mahendra, yakni peningkatan Layanan dan Penguatan Kapasitas OJK sebagai respon atas masukan industri, stakeholders serta masyarakat. Maka OJK akanemperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memberikan kesetaraan level playing field, mempercepat implementasi perizinan single window serta memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain untuk menghindari duplikasi tindakan, kesetaraan standar dan pelakuan, serta memberikan kepastian hukum.
Kapasitas kelembagaan OJK dan sektor jasa keuangan, kata dia, diperkuat dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme. Itu melalui akselarasi pencegahan korupsi dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), harmonisasi ketentuan dengan standar internasional, pengelolaan data dan informasi terintegrasi, serta pengembangan pengawasan berbasis teknologi.
Guna perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan. Hanya saja tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat.
"OJK bersama kementerian dan lembaga terkait serta APH akan melakukan pencegahan kerugian masyarakat secara dini. Itu melalui penindakan investasi ilegal yang diikuti dengan pembukaan posko pengaduan di setiap Kantor OJK di daerah," jelas Mahendra.