EKBIS.CO, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan 895 entitas yang terlibat dalam praktik investasi, pinjol dan gadai ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun pada 2022. Angka entitas investasi ilegal pada tahun 2022 adalah 106, berkurang tiga kali lipat dibandingkan tahun 2020.
Sayangnya, tahun 2023 kasus investasi bodong masih juga berlanjut dalam berbagai lapisan masyarakat. Seperti kasus terkini yang melibatkan ibu-ibu rumah tangga di Kuningan, Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp 31 miliar.
Head of Corporate Communications Pluang Kartika Dewi menjelaskan fenomena ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman akan risiko finansial berinvestasi. Tingkat literasi keuangan membantu masyarakat untuk menentukan keputusan finansial yang lebih baik melalui informasi dan pengetahuan dari sumber yang tepat dan terpercaya.
"Maraknya kasus investasi bodong ini dikarenakan masih rendahnya kemampuan untuk menentukan keputusan yang tepat dan tergiur oleh skema investasi baru yang belum dipelajari dengan seksama. Padahal masyarakat perlu membekali diri dengan informasi tentang bentuk investasi legal yang dijamin otoritas pemerintah," kata dia dalam keterangan Senin (6/2/2023).
Ia berharap para pemangku kepentingan dapat melihat bahwa manfaat literasi keuangan tidak bisa dilihat hanya terbatas pada skala individu, seperti dalam kasus penekanan angka investasi bodong. Lebih jauh, edukasi dan finansial perlu digalakkan dalam tingkatan masyarakat yang lebih luas, karena terdapat manfaat sosial dalam masyarakat untuk memiliki kesadaran finansial yang dimulai dari diri sendiri.
Dengan kemampuan literasi keuangan yang tepat, masyarakat diharapkan mampu menyiapkan diri dalam menghadapi krisis keuangan di skala domestik sampai nasional.