Selain itu, Juda mengatakan kunci keberhasilan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depan juga adalah sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan sejalan dengan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang bersifat multidimensi. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan baik anggota Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) maupun non-KNEKS diharapkan bisa terus berkolaborasi dan bersinergi.
"Kami percaya bahwa sinergi dan kolaborasi yang kuat ini memberikan dampak yang akan signifikan di dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah," tuturnya.
Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di daerah-daerah juga perlu terus didorong. Saat ini, ada delapan KDEKS yakni di Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung dan Banten. Kelembagaan tersebut merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam ekosistem ekonomi syariah, yang berfungsi sebagai katalisator untuk mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di daerah, dalam upaya mencapai visi Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024.
"Ke depan ini (KDEKS) perlu kita perkuat, kita standardisasi kegiatannya supaya jelas, ada target-targetnya sehingga koordinasi di dalam pengembangan ekonomi syariah di daerah juga menjadi semakin kuat," ujarnya.