Selasa 07 Feb 2023 10:55 WIB

Ini Klarifikasi Kemendag Soal DMO Minyak Goreng Jadi 50 Persen

Kebijakan DMO yang berlaku saat ini yakni sistem rasio 1:6, masih berlaku.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Beberapa merk minyak goreng dijual pedagang Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Rabu (1/2/2023). Keberadaan minyak goreng kemasan Kementerian Perdagangan, Minyakita di Pasar Beringharjo mulai langka. Ada beberapa pedagang memiliki stock Minyakita hanya sedikit. Harga Minyakita yang awalnya Rp 14 ribu kini mencapai Rp 16 ribu per liter. Imbasnya pembeli mulai membeli minyak goreng curah yang dijual dengan harga Rp 14.500 per liter.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Beberapa merk minyak goreng dijual pedagang Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Rabu (1/2/2023). Keberadaan minyak goreng kemasan Kementerian Perdagangan, Minyakita di Pasar Beringharjo mulai langka. Ada beberapa pedagang memiliki stock Minyakita hanya sedikit. Harga Minyakita yang awalnya Rp 14 ribu kini mencapai Rp 16 ribu per liter. Imbasnya pembeli mulai membeli minyak goreng curah yang dijual dengan harga Rp 14.500 per liter.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak ada perubahan terhadap kebijakan domestic market obligation (DMO) yang disebut menjadi 50 persen. Sistem rasio DMO terhadap kuota ekspor masih berlaku.

Sebagai informasi, kebijakan DMO yang berlaku saat ini yakni dengan sistem rasio 1:6. Sebagai contoh, jika pelaku usaha memasok CPO sebanyak 1.000 ton maka akan memperoleh hak ekspor sebesar 6.000 ton.

Baca Juga

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kasan Muhri, menjelaskan, rasio tersebut berlaku sejak 1 Februari 2023 dari rasio yang berlaku sebelumnya 1:9.

Alasan Kemendag menurunkan rasio untuk memperketat ekspor sehingga kebutuhan CPO khususnya untuk minyak goreng di dalam negeri mendapat kepastian dan aman.

Dengan adanya perubahan rasio tersebut, volume DMO minyak goreng yang semula diperoleh sekitar 300 ribu ton naik menjadi 450 ribu ton atau sekitar 50 persen.

"Jadi, volume DMO-nya yang dinaikkan 50 persen. Rasio ekspornya tidak mengalami perubahan," kata Kasan kepada Republika.co.id, Selasa (7/2/2023).

Adapun kebijakan pengetatan rasio yang menghasilkan peningkatan volume DMO sebesar 50 persen itu akan berlaku hingga April 2023. Hal itu ditujukan agar kebutuhan minyak goreng selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang biasanya melonjak akan terpenuhi.

Sebelumnya, diberitakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui akun Instagram-nya menyebut, sudah terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadhan.

Pemerintah pun mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng yang biasa membeli minyak goreng premium menjadi Minyakita yang harganya ditetapkan Rp 14 ribu per liter.

Sebagai informasi, Minyakita dihasilkan dari bahan baku CPO yang dialokasikan dalam DMO.

Luhut mengatakan, pemerintah bersama dengan para produsen minyak goreng telah menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen.

"Kami menyepakati, peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran nanti," tulis Luhut.

Setelah pernyataan tersebut diunggah, ramah diberitakan DMO atau alokasi minyak goreng untuk dalam negeri menjadi 50 persen dari volume ekspor dari kebijakan yang berlaku saat ini dengan menggunakan sistem rasio pengali ekspor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement