EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dukungan untuk proyek Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Negara (IKN) sebesar Rp 219 miliar pada tahun ini.
"Anggaran tersebut diberikan untuk dua proyek IKN yang telah mendapatkan fasilitas," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Ia memerinci, kedua daftar proyek IKN yang telah mendapatkan fasilitas adalah fasilitas penyiapan proyek atau project development facility (PDF) pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)/pemindahtanganan BMN dalam rangka IKN, termasuk penyiapan dokumen perjanjian sebesar Rp 49 miliar.
Kemudian, fasilitas pendukung penerapan skema pendanaan untuk Proyek Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN termasuk untuk fasilitas pengembangan proyek dan penyiapan dokumen perjanjian senilai Rp 170 miliar.
Adapun fasilitas pengembangan proyek yang dimaksud yaitu untuk empat Rusun Prakarsa Badan Usaha, yaitu Rusun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Precinct Core prakarsa Korea Land Housing serta Rusun ASN di North Government WP 1A KIPP-IKN prakarsa Sumamrecon.
Selanjutnya, Rusun Hankam di WP 1A dan Rusun ASN di WP 1B prakarsa CCFG-RBN serta Rusun ASN di Pemerintahan Barat WP 1A prakarsa Nindya Karya. Suminto menjelaskan fasilitas pengembangan proyek keempat rusun tersebut masih dalam proses penyiapan persyaratan pengajuan permohonan PDF di Kementerian Perencanaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain untuk IKN, Kemenkeu turut mengalokasikan anggaran DP untuk proyek KPBU non IKN sebesar Rp 158,4 triliun pada tahun 2023 yang meliputi proyek Proving Ground Bekasi Rp 11,6 triliun, Jalan Lingkar Selatan (JLS) Badung Rp 1,9 triliun, Bandar Udara Singkawang Rp 11,9 triliun, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Wosusokas Il Rp 2,5 triliun, serta Rusunawa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Rp 10,5 triliun.
Lalu, untuk Rusunawa Cisaranten Rp 23 triliun, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan Rp 18,9 triliun, Jaringan Gas Batam Rp 7,7 triliun, SPAM Kamijoro Rp 10,6 triliun, SPAM Jatigede Rp 6,3 triliun, Bendungan dan SPAM Merangin Rp 18,7 triliun, Rusun Karawang Spuur Rp 7,7 triliun, Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Logok Nangka lembaga internasional Rp 0 (menggunakan mekanisme kerja sama lembaga internasional), serta SPAM Pekanbaru Rp 26,9 triliun.