Kamis 09 Feb 2023 19:02 WIB

Media di Indonesia Nanti Terima Pembayaran dari Platform Digital

Pemerintah sedang menyiapkan rancangan perpres guna mendukung media massa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023). Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden atau Perpres guna membantu media massa menghadapi gencatan platform digital asing.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023). Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden atau Perpres guna membantu media massa menghadapi gencatan platform digital asing.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden atau Perpres guna membantu media massa menghadapi gencatan platform digital asing. Rancangan perpres tersebut akan menata hubungan antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers nasional.

Anggota Dewan Pers Indonesia, Arif Zulkifli menyampaikan, peraturan tersebut memungkinkan media massa mendapatkan keuntungan dari platform digital.

Baca Juga

"Diharapkan (Perpres) dapat menyamakan kedudukan antara media dan perusahaan teknologi dalam hal menyediakan konten dan menghasilkan keuntungan," kata Arif dikutip dari Reuters, Kamis (9/2/2023).

Diketahui, aturan ini sebenarnya sudah diajukan sejak dua tahun lalu, terinspirasi oleh aturan serupa di Jerman dan Australia. Dalam pengajuannya terdapat dua rancangan Perpres. Pertama, yakni rancangan Peraturan Presiden mengenai publisher rights untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Kedua, yaitu Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme yang Berkualitas.

Arif mengatakan, selama ini, permasalahan yang dihadapi media massa di Indonesia adalah mendapatkan keuntungan yang kecil dari konten yang diunggah. Sementara, platform digital asing di Indonesia termasuk Facebook, Google, Alphabet Inc dan beberapa agregator lain justru mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

"Tidak ada keseimbangan dalam hal ini," katanya.

Sehingga, dalam rancangan Perpres itu, Dewan Pers akan menentukan struktur harga dan skema pembayaran sekaligus bertindak sebagai mediator jika terjadi perselisihan. Di Australia, News Media Bargaining Code mulai berlaku pada Maret 2021.

Sejak saat itu, perusahaan teknologi telah menandatangani lebih dari 30 kesepakatan dengan perusahaan media untuk memberi mereka kompensasi atas konten yang menghasilkan klik dan iklan. Perjanjian itu telah memungkinkan perusahaan pers menambah jurnalis hingga melakukan investasi yang bermanfaat bagi operasional perusahaan.

Dalam sambutannya di peringatan Hari Pers Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta Kemenkominfo segera merampungkan rancangan Perpres tersebut. Ia bahkan meminta agar aturan tersebut dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan.

Jokowi juga mengaku prihatin dengan situasi platform digital saat ini. Pasalnya, 60 persen pasar periklanan di Asia Tenggara didominasi oleh platform digital asing.

“Sekitar 60 persen belanja iklan diambil media digital, terutama platform luar negeri. Ini menyedihkan,” ujarnya.

Jokowi pun berjanji akan mengikuti beberapa pembahasan mengenai perpres ini. Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga telah mengundang beberapa tokoh pers untuk dimintai masukan tentang rancangan perpres media berkelanjutan tersebut agar mendukung jurnalisme yang berkualitas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement