Jumat 10 Feb 2023 15:18 WIB

Terbitkan Edaran, Kemendag: Beli Minyakita Maksimal 10 Kg per Hari

Kemendag membatasi penjualan Minyakita maksimal 10 kg per orang per hari.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan sidak Minyakita ke gudang produsen PT Bina Karya Prima di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2023). Kementerian Perdagangan resmi membatasi penjualan produk minyak goreng kemasan murah, Minyakita maksimal 10 kilogram (kg) per orang per hari.
Foto: Dok Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat melakukan sidak Minyakita ke gudang produsen PT Bina Karya Prima di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2023). Kementerian Perdagangan resmi membatasi penjualan produk minyak goreng kemasan murah, Minyakita maksimal 10 kilogram (kg) per orang per hari.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan resmi membatasi penjualan produk minyak goreng kemasan murah, Minyakita maksimal 10 kilogram (kg) per orang per hari. Ketentuan pembatasan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 

Pembatasan tersebut dilakukan setelah pemerintah meningkatkan volume domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebanyak 50 persen menjadi 450 ribu ton per bulan sebagai respons atas kelangkaan Minyakita yang telah terjadi sejak akhir tahun lalu. 

Baca Juga

Edaran tersebut juga menyampaikan larangan keras penjualan Minyakita dengan sistem bundling, yakni menjualnya dalam bentuk paket dengan produk lain. Sebagai contoh, pembelian Minyakita harus dilakukan dengan pembelian produk lain sehingga dengan kata lain memaksa konsumen. 

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," tulis edaran tersebut dikutip Republika, Jumat (10/2/2023). 

Lebih lanjut, Kemendag juga melarang pengecer tingkat akhir menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter kepada konsumen.

"Penjualan mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan HET yang telah ditetapkan."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement