"Bukan saya mau cuci tangan, tapi saya tidak bisa karena pengawasan kami terbatas, hanya pengawasan kulit sesuai Undang-Undang Koperasi. Oleh karena itu saya sepakat dengan PPATK untuk kita kerja sama," katanya.
PPATK sebelumnya menyebut ada temuan sekitar Rp 500 triliun dana yang diduga digelapkan oleh 12 koperasi. Pihak PPATK lantas telah menyerahkan temuan tersebut kepada penegak hukum untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda, dalam kesempatan yang sama mengatakan, kasus-kasus koperasi gagal bayar seperti KSP Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama menjadi peringatan untuk melakukan tindaklanjut yang lebih jauh.
Diketahui, KSP Indosurya mengalami gagal bayar kepada sekitar enam ribu nasabah dengan jumlah kerugian sekitar Rp 16 triliun sedangkan KSP Sejahtera Bersama menimbulkan kerugian bagi korban hingga Rp 8 triliun.
"Prinsipnya kami ingi melindungi masyarakat, koperasi harus tumbuh kuat hebat dan menumbukan ekonomi kerakyatan tapi di sisi lain harus akuntabel," katanya.