Namun ia kemudian melakukan penghimpunan uang dengan skema ponzi dan membuka penyimpanan uang dari luar anggota. Prakti itu salah satunya dilakukan oleh KSP Indosurya yang mengalami masalah gagal bayar hingga Rp 13,8 triliun.
"Karena badan hukumnya koperasi lalu praktek shadow banking sehingga lolos juga dari pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," katanya.
Teten pun menjelaskan, koperasi sejatinya diperbolehkan untuk membuka unit usaha bank. Itu masuk kategori sebagai koperasi open loop. Namun, karena unit usaha tersebut berstatus sebagai lembaga keuangan bank maka pengawasan berada di bawah OJK sedangkan induk koperasi tetap diawasi oleh Kemenkop UKM.
Mekanisme pengawasan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Di satu sisi, Teten pun telah mengajukan revisi Undang-Undang Perkoperasian kepada DPR agar pemerintah memiliki dasar hukum yang legal dalam melakukan pengawasan langsung terhadap koperasi-koperasi di Indonesia.
"Komisi XI sudah setuju, tengah tahun ini kita harapkan (RUU) selesai karena ini sudah sangat serius sekali," ujar Teten.