Kamis 16 Feb 2023 12:56 WIB

Saham WSKT Kena Suspensi, Belum Bayar Bunga Utang?

Suspensi dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak Perdagangan Efek 16 Februari 2023

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Foto udara Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) seksi 2A di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/12/2022). Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Foto udara Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) seksi 2A di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/12/2022). Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) pada hari ini, Kamis (16/2/2023). Suspensi dilakukan menyusul penundaan pembayaran bunga salah satu obligasi perseroan.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek (Saham, Obligasi, dan Sukuk) PT Waskita Karya (Persero) Tbk," tulis manajemen Bursa dalam keterbukaan informasi hari ini. 

Baca Juga

Suspensi dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 16 Februari 2023 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Pada penutupan perdagangan kemarin, saham WSKT terhenti di level 348. 

Sebelumnya, manajemen WSKT menegaskan akan memberikan perlakuan yang sama untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita mengatakan, saat ini perseroan tengah melakukan restrukturisasi.

Hal tersebut tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi perseroan dalam melakukan  penyehatan keuangan. Akibat equal treatment tersebut, Waskita melakukan penundanaan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III tahap IV.

"Waskita bukan tidak bisa membayar bunga obligasi tetapi kami tunda pelaksanaannya dikarenakan Perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” ucap Ermy.

Ermy menambahkan, selama proses peninjauan ulang tersebut, Perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement