Sabtu 18 Feb 2023 00:56 WIB

Berstatus PKPU Sementara, Kreditur Perusahaan ini Diminta Daftarkan Tagihan

Upaya PKPU ini merupakan restrukturisasi terhadap pembayaran utang oleh debitur.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi pengadilan niaga, tempat dikeluarkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi pengadilan niaga, tempat dikeluarkannya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

EKBIS.CO, JAKARTA — Pengadilan Negeri Niaga Jakarta mencatatkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Recon Sarana Utama. Dengan nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 9 Januari 2023, permohonan itu diproses di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

"Dengan begitu, resmi sudah PT Recon Sarana Utama berstatus PKPU Sementara, seperti yang diputuskan pada sidang," ujar kuasa hukum PT Bina Rekayasa Anugrah dan PT Djasa Ubersakti Tbk., selaku pemohon PKPU, Renato CF Butarbutar.

Baca Juga

Upaya PKPU ini merupakan rangkaian restrukturisasi terhadap pembayaran utang oleh debitur. Serta guna memberikan kepastian hukum bagi para kreditur, dalam hal ini PT Bina Rekayasa Anugrah dan PT Djasa Ubersakti Tbk. 

Kasus ini bermula dari PT Bina Rekayasa Anugrah dan PT Djasa Ubersakti Tbk. yang menjadi pelaksana perjanjian subkontrak yang ditunjuk PT Recon Saran Utama di daerah Balikpapan, Kalimatan Timur.

"Pekerjaan ini terkait general civil work CW6 dan CW8," kata dia.

Nilai kontrak dari dua pekerjaan tersebut sebesar Rp 36,4 miliar. Dari dua paket pekerjaan, kliennya telah mengerjakan proyek sekitar Rp 4 miliar. Walau demikian, hingga kini pembayaran tagihan belum juga dilunasi oleh PT Recon Sarana Utama.

"Dalam putusannya yang pada intinya menyatakan PT Recon Sarana Utama (dalam PKPUS) selama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dan menunjuk dan mengangkat Welfrid Kristian, Batara Parlindungan, Dion Anugrah Ramadhan, dan Saghara Luthfillah Fazari sebagai pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," papar Renato. 

Atas utang tersebut, pihaknya membuat permohonan PKPU sebagaimana telah memenuhi syarat pengajuan PKPU yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 222 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Kepailitan.

Lebih lanjut, Renato yang merupakan advokat Kantor Hukum Portibion Law Office, mengimbau kreditur yang pernah bekerja sama dengan PT Recon Sarana Utama untuk mendaftarkan tagihan, guna ikut serta dalam rangkaian proses PKPU Sementara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. 

"Daftarkan tagihan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghubungi tim Kantor Hukum Portibion Law Office dengan  nomor call center 089649718574," tandas Renato.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement