Senin 20 Feb 2023 18:23 WIB

Kemendag Temukan Minyak Goreng Minyakita Palsu 

Kemendag mengungkap adanya praktik pemalsuan minyak goreng merek Minyakita.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja mengambil Minyakita untuk didistribusikan ke pedagang sembako di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (16/2/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya praktik pemalsuan minyak goreng merek Minyakita dan dijual di atas harga Rp 14 ribu per liter.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja mengambil Minyakita untuk didistribusikan ke pedagang sembako di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (16/2/2023). Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya praktik pemalsuan minyak goreng merek Minyakita dan dijual di atas harga Rp 14 ribu per liter.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya praktik pemalsuan minyak goreng merek Minyakita dan dijual di atas harga Rp 14 ribu per liter. Praktik pemalsuan merek tersebut baru ditemukan di Sragen, Jawa Tengah.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Kasan mengungkapkan, pemalsuan itu baru saja diketahui dari hasil pengawasan langsung oleh petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Baca Juga

"Harganya tidak Rp 14 ribu, labelnya juga ditempel," kata Kasan usai mengikuti Rapat Koordinasi Inflasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Ia pun memastikan temuan minyak goreng merek Minyakita palsu tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan. Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan bakal memproses temuan itu dengan motif dugaan pemalsuan merk yang merugikan konsumen.

Kasan melanjutkan, penelusuran Minyakita palsu itu bakal dimulai dari pedagang yang menjual hingga perusahaan distributor. "Nanti akan ditelusuri sampai ke atasnya. (Temuan) ini baru dari pasar jadi perlu proses," kata Kasan.

Sebagai informasi, Minyakita merupakan merek dagang milik Kemendag dan dapat digunakan oleh para produsen minyak goreng. Namun, harga minyak goreng merek Minyakita dipatok maksimal Rp 14 ribu per liter di seluruh Indonesia baik di pasar tradisional maupun toko retail modern.

Minyakita diproduksi menggunakan bahan baku minyak sawit atau CPO yang dikumpulkan melalui program domestic market obligation (DMO) para eksportir CPO. Para eksportir itu harus memasok DMO terlebih dahulu untuk bisa memperoleh hak ekspor. Jika DMO dipasok dalam bentuk kemasan Minyakita, pemerintah memberikan kuota hak ekspor yang lebih besar dibandingkan DMO dalam bentuk minyak goreng curah.

Kasan menyampaikan, mulai Februari 2023, pemerintah menambah alokasi minyak goreng DMO dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan menjadi 450 ribu ton per bulan. Dari rata-rata jumlah DMO sebelumnya, Kasan menyebut, produksi Minyakita sekitar 40 persen atau 120 ribu ton sebulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement