EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah saat ini sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Partner Dentons HPRP Erwin Kurnia Winenda menilai, UU P2SK berpeluang menambah ruang lingkup Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"UU ini ada BPR yang tadinya hanya simpan pinjam tapi di sini bisa ikut serta. dengan demikian, BPR bisa menjadi mitra keuangan di Indonesia," kata Erwin dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023).
Selain itu, Erwin menuturkan UU P2SK juga mengatur soal Badan Pengelola Instrumen Keuangan dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) badan hukum atau perseorangan. Dia menjelaskan, yang diatur bukan dalam arti wali amanat yang sudah ada sekarang namun lebih mengadopsi trust pada system common law.
"Aturan ini masih perlu aturan implementasi yang jelas yang dilihat dari berbagai sisi antara lain, perpajakan pada saat penyerahan asset yang dikelola kepada trustee maupun pengembalian asset yang dikelola kepada beneficiary," jelas Erwin.
Dari sisi pasar modal juga terkait dengan transaksi benturan kepentingan atau pihak pengendali. Kemudian, dari sisi data protection sampai sejauh mana data dari pihak-pihak dalam trustee tersebut dijaga.
Sementara itu, Analis Eksekutif Senior Departemen Hukum OJK Greta Joice Siahaan mengatakan, terdapat beberapa prioritas OJK dalam landscape reformasi sektor keuangan. Khususnya, dalam penerapan UU P2SK.
"Prioritas OJK yaitu kebijakan spin off dan konsolidasi unit usaha syariah bank, perusahaan asuransi perusahaan penjaminan," ucap Greta.
Greta menuturkan, persiapan implementasi penjaminan polis harus dibentuk pada 2028 dan penguatan pengawasan perilaku pasar. Greta menilai, UU P2SK juga memberikan amanat baru, yaitu koperasi, aset keuangan digital, dan kripto.