Selasa 21 Nov 2023 19:25 WIB

Tiga BPR Tahun Ini Bangkrut, Ekonom Sebut Masalahnya di Tata Kelola

Kondisi pemulihan kredit kepada UMKM juga saat ini cukup berat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Anggota Pramuka Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 mendapatkan edukasi tentang LPS di Buperta Cibubur, Jakarta, Ahad (20/8/2023). Dalam kesmpatan tersebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menyimpan uang di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS.
Foto: Prayogi/Republika
Anggota Pramuka Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 mendapatkan edukasi tentang LPS di Buperta Cibubur, Jakarta, Ahad (20/8/2023). Dalam kesmpatan tersebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menyimpan uang di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pada tahun ini, tiga bank perkreditan rakyat (BPR) mengalami kebangkrutan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga November 2023 tercatat melakukan pencairan penjaminan kepada PT BPR Bagong Inti Marga atau BPR BIM yang izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023, BPR Karya Remaja Indramayu atau BPR KRI dicabut izinnya pada 12 September 2023, dan terbaru yaitu BPR Indotama UKM Sulawesibyang dicabut izinnya pada 15 November 2023.

Peneliti Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Etikah Karyani Suwondo mengatakan, bangkrutnya BPR mengindikasikan adanya masalah kondisi keuangan yang tidak sehat.

Baca Juga

"Ada tata kelola bisnis yang tidak memadai sehingga menyebabkan fraud. Terutama terkait integritas pemilik atau pemegang atau pengelola saham yang tidak disiplin," kata Etikah kepada Republika.co.id, Selasa (21/11/2023).

Di sisi lain, Etikah mengakui kondisi pemulihan kredit kepada UMKM saat ini cukup berat. Dia menuturkan, UMKM masih terkena dampak pandemi Covid-19 yang sulit secara perekonomian.

Selama pandemi, Etikah menuturkan, UMKM mengalami terbatasnya akses modal. Sementara itu, UMKM juga masih harus menjaga likuiditas agar tetap bertahan.

"UMKM indonesia sendiri mayoritas bisnisnya untuk memenuhi kebutuhan harian," ucap Etikah.

Lalu pada pascapandemi, Etikah menilai, usaha mikro harus bertaransformasi kepada sistem digital. Bahkan, UMKM juga masih harus bersaing dalam platform digital, khususnya bagi para reseller.

Tantangan lain juga menurutnya dialami oleh para produsen UMKM yang harus bersainng dengan barang-barang impor di Indonesia. "Seentara UMKM yang produsen terbentur dengan produk impor," ujar Etikah.

Meskipun begitu, hasil uji ketahanan bank (stress test) yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan International Monetary Fund (IMF) menunjukkan resiliensi perbankan Indonesia tetus terjaga dengan baik. Menurut IMF, lanjut Etikah, stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga dengan baik, didukung oleh buffer permodalan serta likuiditas perbankan yang mampu menyerap risiko yang muncul.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi sejak 15 November 2023. Setelah putusan tersebut dikeluarkan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).

Dimas memastikan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi, dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yaitu paling lambat pada 15 Februari 2024.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ucap Dimas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement